Suasana saat jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Suasana saat jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Suasana saat jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Suasana saat jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Suasana saat jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dan Komisi III DPR RI batal digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/9).
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Hal tersebut lantaran sebagian komisioner lembaga antirasuah itu tengah berada di luar kota.
Advertisement