Rabu 06 Sep 2017 16:02 WIB

Bank BUMN Dukung Pelarangan Penggesekan Ganda

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Indira Rezkisari
Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9). Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai dalam setiap transaksi dan kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Foto: Muhammad Adimaja/Antara
Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9). Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai dalam setiap transaksi dan kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk mendukung pelarangan Bank Indonesia (BI) terkait penggesekan ganda atau double swipe dalam setiap transaksi nontunai. Pasalnya, hal itu berisiko pada keamanan data nasabah. 

"Justru itu bagus. Kadang yang namanya merchant banyak, tapi kita nggak tahu di-swipe di tempat kasir itu, lalu siapa tahu di-capture data-datanya di situ," ujar Direktur Utama BRI Suprajarto kepada wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu, (6/9).

Menurutnya, pelarangan tersebut sudah seharusnya dilakukan. Pasalnya, mesin EDC sudah terhubung dengan mesin teller. "Jadi begitu di-swipe ke EDC mestinya mesin teller sudah terkoneksi," kata Suprajarto. 

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Achmad Baiquni pun menegaskan, perseroan sudah menjalankan aturan BI yang melarang penggesekan ganda dalam transaksi non tunai. Meski begitu, ia mengaku masih ada merchant yang melakukan penggesekan ganda. 

"Sepertinya ada tapi saya belum lihat daftarnya. Makanya kita himbau. Untungnya BI sudah komunikasikan sehingga card holder itu jadi lebih pasti lagi, kalau ada merchant minta swipe dua kali, nggak perlu dilayani," tegas Achmad saat ditemui seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Kendati telah melarang, namun BI belum memastikan sanksi bagi merchant yang melakukan penggesekan ganda. Maka, Achmad menambahkan, bila ditemukan merchant yang melakukan penggesekan ganda, BNI akan menegur atau langsung mencabut kerjasama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement