REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Ustaz Alfian Tanjung yang terdiri dari banyak lembaga bantuan hukum, mengucapkan rasa syukur dengan dinyatakan bebasnya klien mereka. Berkas-berkas administrasi sedang diurus penasehat hukum Ustaz Alfian Tanjung.
"Hari ini Ustadz Alfian dinyatakan bebas, dan sekarang juga bisa keluar dari sel," ujar koordinator Tim Advokasi Ustadz Alfian, Abdullah Al Katiri saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/9)
Tim mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, karena pertolongan-Nya dalam segala proses hukum, mulai dari penyelidikan di Bareskrim Polri hingga pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya, dan menjadi saksi sejarah atas kebebasan Ustaz Alfian Tanjung.
"Masyarakat Indonesia pun perlu mengetahui, kemenangan Ustaz Alfian sang Pengamat Komunisme ini adalah kemenangan NKRI," ujarnya.
Ustaz Alfian Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Alfian disebutkan pernah menuduh sejumlah kader PDI P dan orang-orang terdekat Presiden Joko Widodo sebagai kader PKI.
Tim advokasi mengucapkan beribu-ribu terima kasih kepada para ulama, ormas Islam, tokoh masyarakat, simpatisan yang telah meyumbangkan pikiran, tenaga, infaq, fasilitas berupa rumah posko tim advokasi, mobil operasional, kantor, energi social a force.