REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi menegaskan, sejak awal Pansus KPK dibentuk tidak pernah sekalipun menghalang-halangi kinerja KPK. Obstruction of Justice yang dituduhkan Ketua KPK ke Pansus menurutnya tidak pernah terjadi.
"Artinya upaya untuk menghalang-halangi hukum itu tidak pernah terjadi, misalnya kami tidak menghalangi KPK mentersangkakan Setnov atau menghalangi OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK yang belakangan gencar," ujar Taufiqulhadi, Rabu (6/9).
Dari situ, menurutnya tidak ada Pansus Angket menghalangi kinerja KPK. Justru ia mengklaim Pansus Angket KPK ini mendukung sepenuh pekerjaan KPK dan OTT. Selama OTT dan pemberantasan korupsi itu dilakukan dengan prosedur yang benar.
Tapi faktanya, dari hasil RDP Komisi III, Selasa (5/9) kemarin ada dua Jaksa yang dilepaskan setelah tertangkap OTT KPK. Dilepaskannya dua jaksa hasil OTT KPK tersebut karena dianggap lemahnya alat bukti yang dimiliki KPK.
"OTT yang ini salah. Menangkap orang dengan barang bukti yang tidak kuat, tapi kemudian dikatakan itu OTT," ujar Anggota DPR dari Fraksi Nasdem ini.
Karena itu, perjalanan Pansus Angket KPK ini bukan dalam hal menghalangi kinerja pemberantasan korupsi. Tapi Pansus Angket KPK dalam perjalanannya memandang perlu adanya evaluasi kinerja KPK selama ini.
Jadi tuduhan Ketua KPK, Agus Rahardjo soal Pansus yang Obstruction of Justice untuk memperkarakan Pansus Angket KPK tidak tepat. Pernyataan ini juga semakin menunjukkan kalau Ketua KPK tidak terlalu paham soal hukum.