Rabu 06 Sep 2017 20:42 WIB

Komisi III Minta Komisioner Jangan Membuat Polemik Hukum

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Eddy Kusuma Wijaya meminta Komisioner KPK tidak membuat pernyataan-pernyataan yang berpolemik hukum. Ini terkait dengan statemen Ketua KPK soal Pansus Angket yang ia anggap Obstruction of Justice, menghalangi kinerja KPK.

"Kondisi saat ini saya harapkan kepada teman-teman di Komisioner KPK, jangan ikut berpolemik. Laksanakan saja tugas masing-masing sesuai dengan tupoksinya supaya tidak terkesan ada bentrokan," ujar Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini kepada Republika.co.id, Rabu (6/9).

Pernyataan Ketua KPK soal Obstruction of Justice ini, menurutnya tidak sesuai dengan Tupoksi yang ada dalam KPK. Karena itu Pimpinan KPK ada baiknya melaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Eddy juga meminta Ketua KPK supaya tidak membuat pernyataan yang dapat menambah dan menyeret instansi KPK pada polemik-polemik hukum baru. KPK itu pelaksana Undang-Undang, kalau DPR itu adalah politisi.

"Jadi jangan sampai pelaksana Undang Undang tapi seperti politisi," katanya.

Kalau politisi, seperti DPR juga ada aturannya, antara lain mengevaluasi pelaksana Undang Undang, jadi ada bagiannya masing-masing. "Jadi jangan kemudian Komisioner KPK yang menilai Pansus Angket KPK. Bukan wewenangnya," imbuhnya.

Sebelumnya dijadwalkan hari ini Rabu (6/9), Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan KPK. Beberapa hal yang akan dibahas diantaranya, soal perkembangan kondisi penyidik Novel Baswedan, persoalan OTT KPK dan polemik pernyataan Direktur Penyidikan, Aris Budiman saat menghadiri Pansus Angket KPK. Namun karena alasan Pimpinan KPK masih di luar kota, RDP Komisi III dengan KPK pun dijadwal ulang pada Senin (11/9) mendatang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement