Rabu 06 Sep 2017 19:06 WIB

Menteri ATR Minta Umat Islam Aktif Sertifikasi Tanah Wakaf

Rep: FUJI PRATIWI/ Red: Agung Sasongko
Menteri Argaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyampaikan paparannya dalam seminar
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Argaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyampaikan paparannya dalam seminar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang meminta agar umat Islam aktif mensertifikasi tanah wakaf. Terlebih, mekanisme sertifikasi tanah keagamaan juga mudah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, potensi aset wakaf amat besar. Ada 4,5 juta meter persegi tanah wakaf. Aset ini harus diselamatkan dari potensi sengketa melalui sertifikasi. Apalagi, sertifikasi tanah keagamaan juga mudah.

Ia menyayangkan badan wakaf baik BWI maupun badan wakaf ormas Islam kurang aktif mendaftarkan aset wakaf. Pemerintah sudah memberi jalan dengan melancarkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Dalam sistem PTSL, tanah memang harus ada yang mendaftarkan.

Sofyan mencontohkan komunitas HKBP yang aktif mensertifikasi tanahnya. Karena kalau ada sertifikat, akan mudah mempertahankan atas klaim pihak lain yang menggugat. Banyak sekali tanah wakaf yang kemudian dibantah ahli waris.

''Segala jenis hak atas tanah kini bisa diwakafkan. Tapi, tanah wakaf masih sedikit yang terdaftar,'' kata Sofyan dalam Rapat Koordinasi Badan Wakaf Indonesia di Jakarta, Rabu (6/9).

Negara tertib bila tiap tanah diketahui siapa yang memiliki, berapa luasnya, dan apa batasnya. Pada 2017 presiden menginstruksikan agar ada lima juta sertifikat tanah yang diterbitkan dan pada 2018 tujuh juta sertifikat. Pada 2019 sembilan juta sertifikat dan setelah itu tiap tahun diharapkan akan bisa terbit 10 juta sertifikat tiap tahun sehingga pada 2025 semua tanah sudah terdaftar.

Sofyan mengakui pekerjaan besar. Namun, ini penting agar daya masyarakat tidak habis untuk menangani sengketa tanah. Tanah yang disertifikasi juga bisa jadi agunan untuk mengakses modal komersial.

Selain itu, Sofyan menyatakan pihaknya juga sudah bicara dengan berbagai pihak agar ikrar wakaf tidak dibuat spesifik tapi umum untuk kemaslahatan umat sebab kota berubah. Misal masjid di pusat bisnis bisa dialih fungsi jadi lebih berdaya guna untuk umat dengan dibangun pertokoan.

Dari data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, luas tanah wakaf mencapai 47.904,40 hektare yang tersebar di 319.539 lokasi. Dari total itu, baru 64,76 persen yang telah bersertifikat.

sumber : Center
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement