REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan KPK sudah memberikan perhatian betul dengan barang serta aset sitaan dari kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK mengatakan terdapat kejanggalan dalam pengelolaan barang sitaan hasil kejahatan korupsi.
"Ada unit di KPK, kita beri perhatian betul dengan barang sitaan tersebut, karena dalam kasus korupsi dan TPPU, barang-barang yang disita itu semaksimal mungkin tidak boleh turun nilainya," tegas Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).
Febri tak menampik bila ada beberapa barang ataupun aset yang tidak bisa dihindarkan nilainya menjadi turun. Namun, perawatan pun terus dilakukan.
"Karena itu kami secara serius melakukan perawatan dan pengelolaan itu. Ada kekhawatiran, karena dari hasil koordinasi kami dengan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) juga, ada keterbatasan anggaran di Rupbasan, keterbatasan sarana dan prasarana di sana, dan kalau kami paksakan titipkan di sana semuanya, justru berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Oleh karena itu, sambung Febri, akan menjadi pekerjaan rumah KPK ke depannya bila memang DPR memberi perhatian dengan barang sitaan maka fungsi, anggaram serta SDM Rupbasan perlu diperkuat. Agar ke depan tidak hanya untuk KPK, tapi juga untuk Kepolisian dan Kejaksaan juga.
"Bahkan untuk seluruh penyidik, karena tugasnya itu mencakup seluruh tindak pidana, tidak hanya korupsi, tapi juga yang lain," katanya.
Menurut Febri, hal ini juga menjadi tantangan penegak hukum untuk pengelolaan barang sitaan secara keseluruhan.
"Apalagi ketika kita mulai serius menangani kasus korupsi dan TPPU. Bahkan kita belum bicara lebih jauh, bagaimana kalau yang disita itu, atau objek dari penanganan korupsi dan TPPU itu adalah korporasi. Siapa yang akan mengelola, bagaimana agar nilai sahamnya agar tidak turun dan segala macam. Ini menjadi PR ke depan bagi kita semua," ujarnya.
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai lembaga antirasuah itu tidak mendaftarkan semua barang sitaan korupsi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Padahal jika mengacu pada aturan yang ada Pasal 44 ayat 1 KUHAP, aset-aset yang disita harus dikelola di Rupbasan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Angket, Taufiqulhadi, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Plt Dirjen Pemasyarakatan, Direktur Rupbasan, dan para Kepala Rupbasan se-Jakarta. Kemudian Taufiq menekankan, bahwa sesuai undang-undang, semua hasil sitaan atau rampasan harus didaftarkan ke Rupbasan. Hal ini demi mengamankan rampasan yang sudah menjadi hak milik negara.