REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komplotan penjambret yang menewaskan korbannya di Jl Medan-Binjai Km 11,7, Mulio Rejo, Sunggal, Deli Serdang, Sumut, diringkus. Tiga dari empat tersangka terpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.
Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, keempat tersangka, yakni Gusdan alias Bayu (22 tahun), warga Jl Medan Binjai Km 10, Gang Dame, Sunggal; M Randy (18) dan M Fauzi (20), warga Asrama Abdul Hamid, Sunggal; dan Herdiansyah Pratama alias Tama (18), warga Diski Km 11, Gang Leuser, Sei Semayang, Deli Serdang.
"Penangkapan keempatnya dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan sejak 2 September 2017 lalu," kata Tatan di Mapolrestabes Medan, Rabu (6/9).
Menurut Tatan, penangkapan itu dilakukan setelah keempatnya beraksi merampas tas milik pengendara bernama Suyono (47), warga Jl Diponegoro, Pulomas, Gebang, Langkat. Akibat perbuatan mereka, korban meninggal dunia.
"Korban meninggal setelah terjatuh akibat tarik-tarikan dengan para pelaku," ujar dia.
Dalam penangkapan tersebut, petugas terpaksa menembak tiga tersangka karena melawan petugas. "Ini harus dilakukan karena perlawanan mereka membahayakan petugas dan masyarakat," kata Tatan.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan. Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua sepeda motor dan senjata tajam berupa samurai yang digunakan pelaku saat beraksi.