REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi memeriksa empat warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran areal hutan di Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (4/9).
"Kita memeriksa warga berdasarkan laporan dari BKSDA," kata Kepala Polsek Tarogong Kaler Iptu Tito Bintoro saat dihubungi wartawan di Garut, Rabu (6/9).
Ia menuturkan, warga yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan pembakaran hutan di Gunung Guntur itu tidak terbukti atau terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Hasil pemeriksaan, kata dia, warga tersebut hanya sebagai penambang pasir yang dilakukan secara ilegal di kaki Gunung Guntur. "Setelah menjalani pemeriksaan, mereka tidak terbukti melakukan pembakaran, mereka cuman penambang pasir," katanya.
Ia menyampaikan, jajarannya masih terus menyelidiki kasus kebakaran hutan yang berlokasi di Blok Legok Jambu dan Blok Rejeng Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler.
Kepolisian, lanjut dia, berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk berusaha mengungkap kasus kebakaran hutan tersebut. "Kami masih menyelidiki kasus kebakaran ini berkoordinasi dengan BKSDA," katanya.
Sebelumnya, kebakaran hutan Gunung Guntur sudah beberapa kali terjadi sejak musim kemarau, dengan titik kobaran api tersebar di beberapa tempat. BKSDA Garut belum dapat memastikan penyebab kebakaran tersebut karena unsur kesengajaan manusia atau faktor alam pada musim kemarau.