Kamis 07 Sep 2017 00:05 WIB

Perludem: Ketentuan Ambang Batas Capres Sudah tak Relevan

Red: Bilal Ramadhan
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk Korupsi e-ETP dan Dampaknya Bagi Demokrasi Kita di Jakarta, Ahad (2/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk Korupsi e-ETP dan Dampaknya Bagi Demokrasi Kita di Jakarta, Ahad (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang ada saat ini sudah tidak relevan untuk diberlakukan pada Pemilu 2019.

"Secara logis, syarat adanya ambang batas pencalonan presiden berupa sejumlah kursi atau suara tertentu sudah tidak lagi relevan untuk diberlakukan pada Pemilu 2019," jelas Titi iti di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (6/9).

Titi mengatakan hal ini usai mendaftarkan uji materi ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang memuat ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden di MK. Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen dari total suara sah hasil Pemilu 2014.

Menurut Titi, ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin seluruh partai politik peserta Pemilu dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden sebelum Pemilu berlangsung.