Kamis 07 Sep 2017 00:10 WIB

Pakar Pertanyakan Peristiwa Genting Pemicu Perppu Ormas

Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berbicara sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji materi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/9).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berbicara sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji materi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum tata negara Margarito Kamis pertanyakan mengenai keadaan genting yang memaksa Pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ormas. Ia menilai tidak ada keadaan genting yang membuat diterbitkannya perppu tersebut.

"Bila mengacu pada video yang ditayangkan Pemerintah pada sidang uji materi lalu, maka tidak ada keadaan genting yang memaksa dalam penerbitan Perppu Ormas," kata Margarito di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (6/9).

Margarito mengatakan hal tersebut selaku ahli yang dihadirkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia selaku Pemohon uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi. Adapun video yang dimaksud oleh Margarito adalah video yang menjadi bagian dari keterangan Pemerintah yang dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada sidang uji materi sebelumnya.

Video berdurasi dua menit itu merupakan cuplikan dari video kegiatan Muktamar Khilafah HTI yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno pada tahun 2013 silam. "Peristiwa dalam video itu tidak bisa menjadi dasar untuk merumuskan peristiwa genting, karena peristiwa itu berlangsung pada tahun 2013, sebelum HTI menjadi badan hukum yang sah," kata Margarito.

Pada tahun 2013 HTI hanya memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri, dan baru terdaftar secara sah sebagai badan hukum pada 2014 oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Ini kan berarti HTI diterima oleh Pemerintah, karena disahkan oleh Kemenkumham," ujar Margarito.

Margarito kemudian berpendapat bila Pemerintah merasa HTI perlu dibubarkan, maka seharusnya pembubaran HTI sudah berlangsung pada 2013 dan tidak perlu menunggu hingga empat tahun. Pada sidang uji materi sebelumnya pada Rabu (30/8), Menteri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan selaku perwakilan dari Pemerintah.

Menteri Tjahjo kemudian meminta ijin Mahkamah untuk menayangkan video tersebut sebelum membacakan keterangan, mengingat video tersebut merupakan bagian dari keterangan Pemerintah. Yusril selaku kuasa hukum HTI, kemudian melayangkan protes atas pemutaran video tersebut.

Menurut Yusril tayangan video Muktamar HTI tersebut bisa saja merupakan upaya propaganda pemerintah yang tidak suka kepada HTI. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Mahkamah melihat tayangan video tersebut sebagai bagian dari keterangan yang akan disampaikan oleh pemerintah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement