Kamis 07 Sep 2017 01:45 WIB

Perludem Minta MK Putuskan Uji Materi UU Pemilu Secepatnya

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni saat menjadi pembicara dalam diskusi Akhir Tahun 2016 bertajuk Catatan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak 2017 dan Persiapan Menuju Pemilihan Serentak Nasional 2019.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni saat menjadi pembicara dalam diskusi Akhir Tahun 2016 bertajuk Catatan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak 2017 dan Persiapan Menuju Pemilihan Serentak Nasional 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap, Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan tetap memperhatikan kerangka waktu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019. Menurut Titi, apabila putusan Mahkamah Konstitusi memberikan waktu yang sempit maka akan berimplikasi pada persiapan tahapan Pemilu yang dirancang KPU.

"Kami berharap MK bisa cepat memutuskan tapi tetap tidak keluar dari kontekstualitas uji materi UU Pemilu," ujar Titi kepada Republika.co.id, Rabu (6/9).

Sebelumnya, Perludem turut mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu kepada MK. Perludem menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 hingga 25 persen. "Kami tentu berharap permohonan Perludem dikabulkan MK. Tapi, secara keseluruhan MK perlu bekerja dengan memperhatikan tahapan pemilu," ujarnya.

Ia mencontohkan, pencalonan presiden dilakukan delapan bulan sebelum pemungutan suara atau sekitar September 2018. Ia mengaku, keputusan MK sangat ditunggu mengingat sebelum pencalonan dibuka diperlukan konsolidasi antar partai yang baik.