Kamis 07 Sep 2017 02:30 WIB

Gerindra: Tak Ada Hubungan PT 20 Persen Sebagai Rujukan

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Bilal Ramadhan
Ahmad Riza Patria
Foto: Antara
Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria berharap, Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah kelompok masyarakat. Riza mengaku, Gerindra menganggap ketentuan ambang batas pencalonan presiden adalah inkonstitusional. Akan tetapi, sidang paripurna DPR telah memutuskan adanya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

"Ada beberapa kelompok masyarakat yang lantas mengajukan keberatan dengan memohon uji materi. Tentu harapan kami dari Gerindra, MK bisa menegakkan konstitusi," kata Riza kepada Republika.co.id, Rabu (6/9).

Riza mengaku, Pemilu 2019 akan dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada korelasi apabila pemilu menggunakan ambang batas perolehan suara partai politik atau Parliamentary Threshold sebagai dasar rujukan dari ambang batas pencalonan presiden.

"Apalagi Parliamentary Threshold yang digunakan adalah perolehan pada Pemilu 2014," ujar Riza.