REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria menilai wajar banyak pihak yang menggugat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia mengatakan, gugatan terhadap undang-undang adalah hak konstitusional warga negara.
"Untuk kami tidak ada keberatan memang itulah saluran yang tepat apabila ada pihak yang berkeberatan dengan UU Pemilu dan ingin mengajukan uji materi," ujar Riza ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/9).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengaku, Pansus RUU Pemilu bersama pemerintah sudah mencurahkan upaya yang terbaik dalam menggodok undang-undang tersebut. Meski begitu, ia memaklumi undang-undang yang telah disahkan lewat sidang paripurna DPR itu tidak bisa memuaskan seluruh pihak.
"Kami serahkan seluruh keputusannya pada MK. apapun hasilnya karena bersifat final dan mengikat maka kita akan menghormati dan menghargai apapun keputusan MK," ujar politisi Gerindra itu.