REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menolak wacana usulan rekomendasi Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal upaya menghilangkan kewenangan penindakan bagi lembaga anti rasuah tersebut. Desmond mengatakan fraksi Partai Gerindra akan menolak jika usulan tersebut dikeluarkan Pansus Angket.
"Itu nggak boleh, itu sama saja mbuat KPK lumpuh, Gerindra tak setuju, ya nggak mungkinlah," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (6/9).
Menurutnya, untuk menghapus kewenangan tersebut ada ketentuan yang harus ditempuh, yakni mengubah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Fraksi Partai Gerindra kata Desmont, tidak setuju dengan upaya mengubah peraturan tersebut.
"Jadi kalau ada gagasan itu saya pikir masih brjuang keras, UU KPK? Kalau di UU KPK, Partai Gerindra tidak mau ada perubahan," katanya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daeng Muhammad mengungkap usulan meniadakan kewenangan KPK baru sebatas wacana sejumlah anggota Pansus. Fraksi PAN juga kata Daeng, belum membahas wacana usulan rekomendasi Pansus tersebut.
"Kita belum bahas itu, kalau wacana itu dari temen-temen saya pikir juga jadi wacana dan hak teman-teman PAN belum bahas. PAN dan fraksi akan bahas terkait wacana itu," ujarnya.
Menurutnya, yang pasti saat ini Pansus tengah mengumpulkan data berkaitan temuan-temuan terkait dugaan penyimpangan oleh KPK. Karenanya, ia berharap agar KPK bersedia hadir dan mengklarifikasi temuan Pansus tersebut.
"Harusnya KPK duduk brsama sama kita. Kalau misal soal perlindungan saksi. Apa sih yang harus tabu. Ketika kita kritik KPK seolah-olah kita ini anti KPK, pro koruptor. Ini nggak boleh, opini seperti ini yang nggak boleh dibangun di publik," ujarnya.
Daeng menegaskan keberadaan PAN di Pansus Angket juga berharap agar esensi penegakan hukum di KPK berkeadilan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kalau memang mereka melakukan tindak pidana korupsi, tak boleh ada lembaga yang dikhawatirkan orang yang tak mampu dikontrol," ujar Daeng.
Adapun Pansus angket kini tengah menyusun rekomendasi akhir. Disebut-sebut salah satu usulannya yakni hendak menghilangkan kewenangan penindakan KPK, sehingga kewenangan penindakan akan dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Dengan begitu, nantinya KPK sudah tidak lagi memiliki hak untuk menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi. Nantinya KPK itu hanya memiliki fungsi supervisi dan koordinasi ke lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Berbagai kemungkinan semuanya bisa. Dari a-z itu bisa," kata Ketua Pansus Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa.