REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Abdullah Alkatiri selaku tim pengacara Ustaz Alfian Tanjung merasa kecewa terhadap penjemputan yang dilakukan aparat Polda Jatim terhadap kliennya itu di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kami kecewa, karena sejak dakwaan ditolak dan eksepsi diterima, maka klien kami seharusnya dibebaskan. Kemudian kami mengurus administrasi dan sampai malam ini belum selesai," katanya saat dikonfirmasi di Rutan Kelas I Surabaya, semalam.
Ia mengemukakan, seharusnya kliennya sudah bebas, tetapi kemudian ada banyak petugas kepolisian yang hadir di rutan tersebut. "Dan memang benar, setelah klien kami keluar, ada perintah dari Polda Metro Jaya," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya juga merasa heran dengan penjemputan ini, karena kalaupun kliennya dipanggil maka akan datang. "Mengapa dalam surat penahanan yang dibawa polisi ini tanpa tanggal, mulai kapan sampai kapan penahanan itu dilakukan tidak jelas," ujarnya.