REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, menjelaskan penangkapan kliennya terkait dengan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan PDIP di Polda Metro Jaya.
"Ini masalah isi Twitter beliau yang dinilai menyinggung dan dianggap mencemarkan nama baik PDIP," katanya Kamis (9/7) dini hari.
Ustaz Alfian ditangkap petugas, Rabu (6/9), sekitar pukul 18.00 WIB, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo mengatakan pihaknya hanya dimintai bantuan pengamanan oleh Polda Metro Jaya.
"Karena perkaranya ditangani Polda Metro Jaya, yaitu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kami hanya dimintai bantuan pengamanan," ujarnya.