Kamis 07 Sep 2017 12:39 WIB

Larangan Sepeda Motor Hingga Bundaran Senayan Dibatalkan

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ratna Puspita
 Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan membatalkan perluasan larangan melintas bagi sepeda motor hingga ke Bundaran Senayan, Jakarta Selatan. Pembatalan kebijakan ini sekaligus membatalkan uji coba larangan sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, sampai Bundaran Senayan pada 12 September 2017.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Dishubtrans Pemprov DKI Jakarta) Andri Yansyah mengatakan keputusan tersebut diambil melalui sejumlah pertimbangan. Dia menuturkan Dishubtrans DKI sudah melakukan kajian, berkonsultasi, dan mendapat arahan dari Dewan Pertimbangan Presiden serta anggota DPRD DKI Jakarta.

"Kemarin kan, dengan arahan dari Gubernur, kami ramu untuk saat ini pelaksanaan pembatasan belum bisa kita laksanakan karena yang pertama (Jalan) Sudirman -Thamrin sedang dilakukan pembangunan,” ujar Andri di Balai Kota, Kamis (7/9). 

Dia menuturkan pelarangan sepeda motor melintasi Bundaran HI akan dilakukan kalau pembangunan kereta cepat atau Mass Rapid Transit sudah rampung. Pembangunan MRT Jalur Selatan-Utara Fase I (Lebak Bulus-Bundaran HI) ditargetkan selesai sebelum Asian Games 2018. ”Nanti kalau selesai, trotoar sudah bagus, nanti kurir atau yang antar delivery yang biasanya gunakan motor, jadi bisa pakai sepeda," kata dia. 

Andri menilai tidak masalah uji coba pelarangan sepeda motor ini dibatalkan, meski sosialisasinya sudah dilakukan sejak bulan lalu. Menurut dia, masyarakat menjadi lebih tahu dan dapat mempertajam sosialisasi apabila pelarangan tersebut diberlakukan suatu hari.

Karena, Andri tidak menutup kemungkinan pelarangan sepeda motor bisa diterapkan. "Sebenarnya kalau bicara masalah undang-undang, perda, ya mau tidak mau, suka tidak suka, itu harus diberlakukan. Tetapi, kami harus mempersiapkan secara matang terkait masalah indikator atau syarat yang memberlakukan kawasan itu diberlakukan pembatasan sepeda motor," kata dia. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, mulai dari Bundaran Patung Kuda hingga Bundaran Hotel Indonesia, tahun lalu. Rencananya, pada Oktober mendatang, kebijakan serupa bakal diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan. 

Dishubtrans DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan sosialisasi tentang aturan tersebut pada 21 Agustus-11 September 2017. Kemudian pada 12 September-10 Oktober 2017, akan dilakukan uji coba. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement