REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, laporan atas nama Dandhy Dwi Laksono baru diterimanya pada Rabu (6/9) kemarin. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian sekitar pukul 10.00, Rabu (6/9).
"Kemarin, jam 10 pagi dilaporkan," ujar Barung saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/9).
Barung menerangkan, sampai saat ini polisi masih melakukan penelusuran terhadap akun Facebook yang diduga mengunggah tulisan yang mengaitkan antara mantan Presiden RI Megawati Soekarno putri dan Aung Sang Suu kyi.
Setelah dikaji dan penyidik menemukan adanya dugaan pidana seperti yang dilaporkan, akan melakukan pemanggilan untuk meminta ketegangan. "Jadi itu kita teliti dulu, biarkanlah (penyidik) bekerja dulu, kan baru satu hari dilaporkan," ujarnya.
Kendati demikian, Barung tidak menampik jika penyidik akan melakukan pemanggilan para saksi. Kemungkinan, Jumat (7/9) besok akan dilakukan.
"(Sekarang) belum, belum (pemeriksaan), kita masih melakukan (pengkajian), nanti mungkin langkahnya besok itu, sabar ya," ucapnya.
Seperti diketahui, permasalahan ini bermula dari tulisan di sebuah akun Facebook milik Dandhy. Tulisannya kemudian mendadak dipermasalahkan lantaran adanya masyarakat yang mengagap bahwa tulisan tersebut mengandung penghinaan kepada Megawati.