REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diharapkan segera mempercepat pembatalan proses hukum antara pengelola apartemen Green Pramuka dengan komika Muhadkly MT alias Acho. Hingga kini, belum ada informasi berapa lama pencabutan perkara tersebut akan selesai.
"Jadi, kami kan bulan lalu di Mapolda Metro Jaya telah sepakat menyelesaikan ini secara damai dan kekeluargaan. Namun, ada proses pembatalan proses hukum di tingkat kejaksaan," ujar Marketing Director Green Pramuka City Jeffry Yamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9).
Berkas perkara Acho yang telah dinyatakan lengkap sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Untuk itu, perlu dilakukan pencabutan pelaporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
Kuasa hukum Green Pramuka Muhamad Rizal Siregar menyebutkan, pihak apartemen sangat peduli hukum dan peraturan yang ada. Saat ini, surat permohonan yang menjadi permintaan kepolisian dan kejaksaan sudah diterima oleh kejaksaan, kelanjutannya adalah bagiannya penegak hukum.
"Kalau berdasarkan yang kami dapat dari pihak kejaksaan, belum ada informasi berapa lama pencabutan perkara ini akan selesai. Yang disampaikan, mereka akan mengkaji secara internal terlebih dahulu," kata Rizal.
Selaku pengelola, Jeffry juga berharap perselisihan dengan Acho tersebut menjadi kejadian terakhir. Dia berharap, di masa mendatang, para penghuni apartemen Green Pramuka City pun dapat mengedepankan proses musyawarah.
"Kami sangat berharap komunikasi yang lebih baik dapat semakin terjalin di antara pengelola dan penghuni apartemen. Tidak ada pihak yang harus saling dirugikan. Kita ini bangsa Timur. Semua bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata dia.