REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditkrimsus Polda Metro Jaya menyatakan, saat ini berkas perkara kasus ujaran kebencian Ustadz Alfian Tanjung di Polda Metro Jaya masih dilengkapi. Namun, berkas tersebut belum dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta menyatakan, berkas Alfian sempat mengalami P19, yang artinya sempat dikembalikan kejaksaan pada penyidik untuk dilengkapi lagi. "Semua tahapan sudah dilakukan penyidik, tahapan menyerahkan kepada JPU, kemudian (JPU) mengeluarkan P19 yang sedang dilengkapi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9).
Adi mengakui masih ada kekurangan dalam berkas perkara Alfian tentang dugaan ujaran kebencian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Dia pun telah meminta pada penyidiknya untuk melengkapi berkas tersebut. "P19 yang diminta adalah keterangan saksi ahli hukum tata negara," ujar dia.
Alfian sendiri ditahan Polda Metro Jaya karena kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter. Dalam cuitannya, Alfian pernah menyebut jika 85 persen kader PDIP merupakan simpatisan PKI (Partai Komunis Indonesia). Cuitannya itu mengakibatkan Alfian dilaporkan pada bulan Februari lalu. "Pelaporan dilakukan Tanda Pardamean Nasution," ujar Adi.
Laporan itu pun ditindaklanjuti Polda Metro Jaya dengan pemeriksaan pada Alfian Tanjung. Awalnya dia diperiksa sebagai saksi kemudian melalui gelar perkara menjadi tersangka, dan pemeriksaan kembali sebagai tersangka. "Kita juga sudah melakukan pemeriksan ahli. Semua tahapan sudah dilakukan penyidik, hingga dikirim ke JPU" ujarnya menjelaskan.
Hingga akhirnya, berkas perkara kasus itu dinyatakan kurang lengkap oleh JPU (P19). Saat ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun masih melengkapinya. Alfian kini ditahan di tahanan Markas Komando Brimob di Kepala Dua, Depok, Jawa Barat. Dia dijemput dari rumah tahanan kelas I Medaeng, Sidoarjo pada Rabu (6/9) malam.