Kamis 07 Sep 2017 16:51 WIB

Kebijakan Pelarangan Sepeda Motor Ditunda 

Rep: Noer Qo. Kusumawardhani/ Red: Winda Destiana Putri
Kemacetan panjang terjadi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (13/11).  (Republika/Yasin Habibi)
Kemacetan panjang terjadi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (13/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Hanura Syarifuddin mengatakan kebijakan pelarangan sepeda motor rute Bundaran HI sampai Bundaran Senayan ditunda sampai DKI Jakarta memiliki transportasi umum yang baik. Syarifuddin menuturkan kebijakan pelarangan motor tersebut tidak boleh dihilangkan.

Sebab,  hal tersebut memiliki dasar hukumnya, yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, UU No. 22 Tahun 2009 pasal 93 ayat 1 tentang penyelanggara manajemen rekayasa lalu lintas, UU No.22 Tahun 2009 pasal 9 ayat 5 (c) tentang pengendalian pada ruas jalan. 

"Ini juga selain ada undang-umdang sudah ada Perda No. 5 tahun 2014 tentang transportasi, pasal 78 ayat 1 penyelenggaraan manajemen rekayasa lalu lintas. Di pasal 78 nya ayat dua huruf (butir) H pembatasan lalu lintas sepeda motor pada waktu dan kondisi tertentu . Di ayat 3 nya ada juga pengendalian lalu lintas sepeda motor diatur dengan peraturan gubernur," ujar Syarifuddin saat dihubungi oleh wartawan, Kamis (7/9).