Kamis 07 Sep 2017 16:51 WIB

Kebijakan Pelarangan Sepeda Motor Ditunda 

Rep: Noer Qo. Kusumawardhani/ Red: Winda Destiana Putri
Kemacetan panjang terjadi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (13/11).  (Republika/Yasin Habibi)
Kemacetan panjang terjadi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (13/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Hanura Syarifuddin mengatakan kebijakan pelarangan sepeda motor rute Bundaran HI sampai Bundaran Senayan ditunda sampai DKI Jakarta memiliki transportasi umum yang baik. Syarifuddin menuturkan kebijakan pelarangan motor tersebut tidak boleh dihilangkan.

Sebab,  hal tersebut memiliki dasar hukumnya, yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, UU No. 22 Tahun 2009 pasal 93 ayat 1 tentang penyelanggara manajemen rekayasa lalu lintas, UU No.22 Tahun 2009 pasal 9 ayat 5 (c) tentang pengendalian pada ruas jalan. 

"Ini juga selain ada undang-umdang sudah ada Perda No. 5 tahun 2014 tentang transportasi, pasal 78 ayat 1 penyelenggaraan manajemen rekayasa lalu lintas. Di pasal 78 nya ayat dua huruf (butir) H pembatasan lalu lintas sepeda motor pada waktu dan kondisi tertentu . Di ayat 3 nya ada juga pengendalian lalu lintas sepeda motor diatur dengan peraturan gubernur," ujar Syarifuddin saat dihubungi oleh wartawan, Kamis (7/9).

Selain itu, ada pula acuannya berdasarkan pasal 8 ayat 1 butir a yakni 60 persen perjalan penduduk menggunakan sarana kendaraan bermotor umum dan kecepatan rata-rata jaringan jalan 35 km per jam untuk tranportasi jalan. Diatur juga, Syarifuddin mengatakan, pergub 141 tahun 2015 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor yang berlokasi di segmen Bundaran HI sampai Patung Kuda, Monas.

"Otomatis sebenarnya  karena ini sudah merupakan satu undang-undang dan juga merupakan satu perda dan pergub untuk aplikasinya sudah barang tentu amanah ini harus berjalan. Cuma ini kan mungkin kesepakatan bersama untuk sementara ini, mungkin melihat, mempertimbangkan dan meninjau masalah moda transportasi kita, kan gitu. Moda transportasi kita apakah sudah memadai," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat membenarkan telah memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Kadishubtrans Pemprov DKI Jakarta) Andri Yansyah pada Kamis (7/9) terkait kebijakan pelarangan sepeda motor yang melintasi Bundaran HI sampai Bundaran Senayan. Djarot mengatakan Andri sudah memberikan kajiannya. 

sumber : Center
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement