REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tunjangan bagi anggota DPRD Jawa Barat resmi mengalami kenaikan. Hal ini ditetapkan dalam rapat paripurna mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyusul dikeluarkannya PP 18 Tahun 2017.
Dalam Perda tersebut disebutkan sejumlah tunjangan anggota dewan akan mengalami kenaikan. Di antaranya tunjangan transportasi, komunikasi, dan reses.
Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan besaran kenaikan tunjangan belum ditetapkan. Rincian kenaikan hak keuangan anggota dewan ini nantinya akan ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan disesuaikan dengan kemampuan APBD Jawa Barat.
"Besarannya belum, tentunya tadi kami juga menyampaikan dalam penetapan perda hari ini artinya ada beberapa item yang oleh pansus penetapan perda, kita hanya mengikuti PP 18 2017," kata Ineu usai rapat paripurna, Rabu (6/9) malam.
Ineu memastikan besaran kenaikan tunjangan keuangan anggota dewan dalam hal ini akan diseuaikan dengan PP 18/2017 serta disesuaikan dengan kemampuan APBD. Berdasarkan amanat yang terkandung dalam PP 18/2017, kenaikan tunjangan komunikasi dan reses anggota dewan, katanya, akan disesuaikan dengan masing-masing kondisi daerah, yang diatur dalam Permendagri yaitu membagi menjadi tiga kategori daerah untuk telekomunikasi dan reses, yakni kebutuhan rendah, tinggi, dan sedang. Sedangkan peraturan mengenai perumahan dewan tetap mengacu pada PP 24/2004.
"Besarannya diatur di Pergub. Biasanya, seperti dulu untuk tunjangan perumahan, kita harus analisis dulu, tunjangan kendaraan juga karena sekarang berupa tunjangan ada appraisal juga," ujarnya.
Ineu menilai kenaikan tunjangan ini memang sangat dibutuhkan anggota dewan di Jawa Barat. Sebab, Jawa Barat berada pada kategori provinsi kebutuhan tinggi mengingat wilayahnya yang luas terutama saat melakukan reses. Tunjangan komunikasi dan reses anggota DPRD Jabar paling banyak adalah tujuh kali uang representasi ketua DPRD Jabar.
Sementara itu, terkait tunjangan transportasi, dalam perda tersebut, anggota dewan akan mendapatkan tunjangan transportasi setara dengan kendaraan dinas eselon II. Hal tersebut juga tercatat pada PP 18/2017.
Ia pun berharap pemerintah provinsi segera menindaklanjuti penetapan perda kenaikan tunjangan anggota dewan tersebut. "Kami memohon Pak Gubernur segera menindak lanjuti perda tersebut," ucapnya.
PP 18/2017 telah resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Aturan ini mengubah aturan soal tunjangan yang mengalami penyesuaian untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Dewan Jawa Barat Daud Achmad mengatakan nomor perda masih dalam proses registrasi di Kementerian Dalam Negeri. Setelah diproses maka Pemprov akan menindaklanjuti dengan penerbitan Pergub yang mengatur lebih lanjur besaran kenaikan tunjangan. "Segera setelah Perda ditetapkan/diundangkan, kami berharap Pergub bisa selesai akhir bulan September ini," kata Daud saat dikonfirmasi, Kamis (7/9).