Kamis 07 Sep 2017 17:05 WIB

Polisi Pertimbangkan Periksa Pimpinan KPK untuk Kasus Aris

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait kasus pelaporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aris Budiman atas Novel Baswedan, polisi telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah pegawai di lingkungan KPK. Namun, pemeriksaan pada pemimpin KPK masih dipertimbangkan. 

"Kita akan lihat sejauh mana saksi yang diperlukan, apakah perlu atau tidak mengundang dan mengambil keterangan dari pimpinan KPK," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9).

Saat ini, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih dalam tahap memeriksa sejumlah pegawai KPK seputar lingkungan penyidik. Pegawai yang dipanggil itu, diperiksa seputar surat elektronik yang dikirim Novel ke Aris.

"Kami undang kembali rekan-rekan dari unsur pegawai KPK, dalam rangka melengkapi konstruksi hukum yang sudah kita bangun yang dilaporkan oleh bapak Brigjen Aris Budiman. Ada beberapa orang yang kami panggil," kata Adi.