Kamis 07 Sep 2017 17:05 WIB

Polisi Pertimbangkan Periksa Pimpinan KPK untuk Kasus Aris

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait kasus pelaporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aris Budiman atas Novel Baswedan, polisi telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah pegawai di lingkungan KPK. Namun, pemeriksaan pada pemimpin KPK masih dipertimbangkan. 

"Kita akan lihat sejauh mana saksi yang diperlukan, apakah perlu atau tidak mengundang dan mengambil keterangan dari pimpinan KPK," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9).

Saat ini, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih dalam tahap memeriksa sejumlah pegawai KPK seputar lingkungan penyidik. Pegawai yang dipanggil itu, diperiksa seputar surat elektronik yang dikirim Novel ke Aris.

"Kami undang kembali rekan-rekan dari unsur pegawai KPK, dalam rangka melengkapi konstruksi hukum yang sudah kita bangun yang dilaporkan oleh bapak Brigjen Aris Budiman. Ada beberapa orang yang kami panggil," kata Adi. 

Polisi juga akan memanggil sejumlah pegawai KPK yang diduga menerima tembusan surel dari Novel untuk Aris. "Nanti kita undang orang yang menerima tembusan dan sebagian mengetahui terkait orang yang menerimaan email ini," kata Adi.

Sejauh ini, Novel masih berstatus sebagai terlapor. Namun, kasus ini telah mencapai tahap penyidikan. Polisi masih terus mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Novel dilapokan Aris Budiman lantaran mengirim surel yang menyinggung Aris.

Dalam surel itu, Novel diduga menyebut Aris sebagai Direktur KPK terburuk dan tidak memiliki integritas. Novel terancam dengan Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310  KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement