Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Fahd El Fouz mendengarkan kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Fahd El Fouz mendengarkan kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Fahd El Fouz mendengarkan kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Fahd El Fouz seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Fahd El Fouz seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Fahd El Fouz seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Fahd El Fouz mendengarkan kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/9).
Fahd mengaku, sejak awal perkara ini terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dirinya sudah mengaku bersalah. Dia pun mengaku bahwa ia hanya menjalankan perintah atasannya di Partai Golkar, yaitu Priyo Budi Santoso dan Zulkarnain Djabbar untuk melakukan korupsi.
Advertisement