REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membantah kasus pelaporan Novel Baswedan oleh sejumlah petinggi kepolisian sebagai pelemahan terhadap institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polisi mengaku hanya bekerja menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.
"Saya pikir kami hanya bekerja sesuai laporan, mas Aris kepada kami ala Kami tidak pernah jauh berfikir terlalu jauh seperti itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/9).
Menurutnya, kasus ini terbuka untuk umum nantinya. Adi pun berdalih jika polisi hanya menindaklanjuti laporan. Jika muncul anggapan pelemahan KPK, hal tersebut seharusnya dapat dibuktikan.
"Saya tegaskan kami bekerja tidak berdasarkan penilaian seperti itu. Kami bekerja ada sistem, ada SOP nya, ada tahapannya, dan tahapan itu kita lakukan," katanya.
Salah satu Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menilai pelaporan Novel sebagai salah satu upaya untuk melemahkan KPK.
"Tujuannya bukan untuk mencari kebenaran lewat proses hukum, tetapi melemahkan KPK dan menyingkirkan orang berintegritas seperti Novel di KPK," ujarnya saat dikonfirmasi.