REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menangkap kembali Alfian Tanjung lantaran telah berstatus tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik melalui cuitan pada media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pelapor yang mengadukan Alfian yakni Tanda Pardamean Nasution diketahui politisi PDI Perjuangan.
"Apa yang dicuitkan dia (Alfian) dinilai pelapor (Tanda) telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai," katanya di Jakarta, Kamis (7/9).
Cuitan Alfian melalui media sosial dituturkan Adi, sebagian besar kader PDI Perjuangan merupakan PKI. Adi menyatakan cuitan itu yang dipermasalahkan salah satu kader PDI Perjuangan lantaran Alfian dianggap tidak memiliki bukti.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menahan Alfian di Rumah Tahanan Mako Brimob Mabes Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat. Adi menambahkan penyidik belum memeriksa Alfian untuk menambah keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Alfian dari segala tuduhan terkait ujaran kebencian. Usai menjalani sidang putusan itu, penyidik Polda Metro Jaya menjemput Alfian di Rutan Kelas I Medaeng Sidoarjo Jawa Timur pada Rabu (6/9).