REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menangkap kembali Alfian Tanjung lantaran telah berstatus tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik melalui cuitan pada media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pelapor yang mengadukan Alfian yakni Tanda Pardamean Nasution diketahui politisi PDI Perjuangan.
"Apa yang dicuitkan dia (Alfian) dinilai pelapor (Tanda) telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai," katanya di Jakarta, Kamis (7/9).
Cuitan Alfian melalui media sosial dituturkan Adi, sebagian besar kader PDI Perjuangan merupakan PKI. Adi menyatakan cuitan itu yang dipermasalahkan salah satu kader PDI Perjuangan lantaran Alfian dianggap tidak memiliki bukti.