REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan kasus korupsi anggota DPRD Sumatera Utara.
"Kasus korupsi DPRD Sumut tidak dihentikan atau tidak ada yang menghentikannya. Hanya tinggal waktu untuk menyelidiki lagi," ujarnya di sela-sela Seminar Kehumasan-KPK dengan tema "Media Massa Dalam Posisi Sebagai Entitas Bisnis dan Fungsi Kontrol Sosial" di Medan, Kamis (7/9).
Saut menjelaskan, KPK punya agenda dan strategi tersendiri mengenai orang-oraang yang diperiksa lebih dulu. "Jadi masyarakat Sumut harus sabar. Kasus korupsi DPRD Sumut tetap dilanjutkan sebab kasusnya tidak pernah dihentikan," katanya.
Menurut catatan, kasus korupsi itu sudah menjebloskan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah pimpinan DPRD serta pimpinan fraksi di DPRD Sumut ke penjara.
Saut memberi contoh kasus E-KTP, ada nama-naa yang diperiksa duluan dan ada yang belakangan baru diperiksa. Seperti diketahui, semua anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Para legislatif itu menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2013.
Anggota DPRD Sumut itu juga diduga menerima uang untuk pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD pada 2015.
Selain Gatot, ketua bersama para wakil ketua DPRD Sumut dan sejumlah ketua fraksi DPRD Sumut sudah masuk penjara terkait kasus korupsi itu.