Kamis 07 Sep 2017 23:04 WIB

Nasdem Usul Perpanjang Masa Kerja Pansus Angket KPK

Politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Foto: YouTube
Politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengusulkan agar kerja dari Pansus Angket KPK terus dilanjutkan karena dari perjalanan kerja Pansus selama tiga bulan ini belum terlihat hasil yang dapat direkomendasikan.

"Kalau menurut saya masih banyak kekurangan dari kerja Pansus khususnya untuk menginvestigasi hal-hal apa saja yang patut nanti dijadikan bahan rekomendasi," kata Sahroni yang juga anggota Pansus Angket KPK, di Jakarta, Kamis (7/9).

Ia berpendapat selama KPK berdiri sejak 2002, pastinya ada hal lain apa saja yang bisa diketahui dan sepenuhnya sampai hari ini diperoleh dari kerja Pansus. Oleh karena itu, dirinya sangat menyarankan agar kerja dari Pansus KPK ini dapat disetujui oleh anggota lainnya sehingga rekomendasi yang akan dihasilkan tidak sia-sia.

"Iya, bila dibutuhkan untuk mendapatkan hasil rekomendasi yang bagus, sebaiknya dilanjutkan," ujarnya.

Ia menambahkan, selama 15 tahun KPK berdiri perlu banyak perbaikan untuk perkuatan demi berantas korupsi ke depan. "Jadi, banyak sekali waktu yang memang dibutuhkan untuk penyelesaian," katanya.

Dalam kesempatan itu, Sahroni menyayangkan pimpinan KPK yang enggan hadir ke DPR dengan alasan bahwa Pansus Angket KPK adalah ilegal. Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menyatakan bahwa Pansus Angket KPK legal.

"Mestinya, pimpinan KPK datang saaja duduk bersama tidak perlu membuat opini di Publik seolah-olah DPR itu menghambat. Kalau memang tidak ada apa-apa, harusnya datang dan duduk bersama dengan baik demi kelangsungan KPK agar ke depan KPK makin hebat dan kuat," kata Sahroni.

Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) akan segera memasuki akhir masa kerjanya pada 28 September mendatang.

Pansus Angket KPK terbentuk 5 Juni lalu. Berdasarkan UU No 17/2014 tentang MD3 Pasal 206, panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement