Jumat 08 Sep 2017 11:50 WIB

Tak Kunjung Kembalikan Motor, Pemuda Dikeroyok Hingga Tewas

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan main hakim sendiri kembali terjadi. Setelah Muhammad Aljahra alias Joya di Bekasi, kini seorang pria, Abi Qowi Suparto (20 tahun) tewas karena dikeroyok sejumlah pemuda.

Abi tewas karena karena tidak mengembalikan motor dan vape di Rumah Tua Vape, Jalan Tebet Raya No 19 RT 07 RW 02 Tebet Barat, Jakarta Selatan. Menurut Kasubdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Kurniawan, korban ditemukan pada (29/8) di Jalan Penjernihan Raya No 29 dalam keadaan kritis. 

Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Tanah Abang dan dirujuk ke RS Tarakan hingga akhirnya tewas pada Ahad (3/9). "Adapun jumlah pelaku sejauh ini berjumlah tujuh orang, empat di antaranya telah ditangkap," kata Hendy, Jumat (8/9).

Tersangka yang telah ditangkap adalah Rajasa Sri Herlambang (34), Fachmi Kurnia Firmansyah (39), Armyando Azmir (50), dan Aditya Putra Wiyanto (20). Sedangkan yang belum tertangkap yakni Izudin, Pamungkas dan seorang lain yang bekerja di sebuah tukang potong rambut atau barber shop

Kejadian ini diduga dipicu karena korban membawa sepaket vape dari toko Rumah Tua Vape Tebet dengan harga Rp 1,6 juta. Dia juga meminjam motor tukang ojek yang dia sewa. Namun, korban tidak kunjung kembali. 

Karena para tersangka yang merasa tertipu memiliki foto Abi, akhirnya mereka memburunya dengan cara mengunggah foto korban di akun Instagram milik Fachmi. 

“Senin, 28 Agustus 2017, (korban) bertemu tersangka dan dibawa ke toko Rumah Tua Vape Pejompongan (cabang toko di Jalan Penjernihan 1 No. 29 Bendungan Hilir Tanah Abang Jakpus) dan terjadi penganiayaan dan atau pembunuhan berencana," kata Hendy. 

Sehari setelah meninggal, beredar video penganiayaan terhadap korban di grup Whatsapp dan sampai ke pihak keluarga. Pada 7 Septber 2017 siang, keluarga resmi melaporkan dugaan pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana ke Jatanras Polda Metro Jaya. 

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan satu buah tongkat besi, satu buah jaket pada saat sedang melakukan pengeroyokan, satu buah Celana jeans, satu pasang sepatu tactical, satu) buah kaos warna hitam hard rock cafe, satu buah Gelang tangan warna biru dan satu buah handphen Sony Experia untuk merekam kejadian. 

Atas tindakan tersebut, pelaku terancam pasal tindak pidana pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 170 dan atau pasal 340 KUHP. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement