Jumat 08 Sep 2017 12:27 WIB

Hakim dan Panitera Ditangkap KPK, Ketua MA Diminta Mundur

Red: Ratna Puspita
Hakim Pengadilan Negeri Tripikor Bengkulu, Suryana (tengah) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
Foto: Republika/Prayogi
Hakim Pengadilan Negeri Tripikor Bengkulu, Suryana (tengah) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — LBH Keadilan meminta Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengundurkan diri dari jabatan karena gagal dalam melakukan reformasi peradilan bersih. "Hatta Ali bisa disebut telah gagal dalam melakukan reformasi peradilan yang bersih," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam siaran persnya, Jumat (8/9).

Hal ini diungkapkan Abdul Hamim terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Hakim Tipikor Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan pada Kamis (7/9). "OTT yang dilakukan KPK kembali mencoreng dunia peradilan Indonesia. Padahal pengadilan sebagai ujung tombak dan benteng terakhir bagi pencari keadilan seharusnya terus dilakukan perbaikan, salah satunya dengan cara membasmi mafia hukum," katanya.

Abdul Hamim mengatakan LBH Keadilan menilai menon-aktifkan Ketua PN Bengkulu tidaklah cukup karena sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik atas terus tercorengnya wajah peradilan. Sebaiknya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengundurkan diri dari jabatannya.

LBH Keadilan mengutip data ICW bahwa Dewi Suryana merupakan hakim tindak pidana korupsi ketujuh yang terjerat kasus korupsi dan lebih dari 20 hakim, termasuk hakim konstitusi telah terjerat kasus korupsi. Abdul Hamim mengatakan pihaknya mengaprsiasi KPK yang terus menunjukan prestasinya dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.