REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri menyatakan, usai dilakukan penahanan, kondisi Alfian masih merasa lelah usai ditahan. "Capek. Ya capek aja. Kami sebagai lawyer-nya juga capek," katanya saat dihubungi, Jumat (8/9).
Abdullah mengatakan, pihaknya sempat merasakan kejanggalan. Dia menceritakan, saat dinyatakan bebas, dia mengantar Alfian bertemu Kepala Lapas untuk menandatangani surat pembebasan. Namun, proses tersebut ternyata memakan waktu lebih lama.
"Itu agak lama, mundur terus. Di ulur-ulur. Nah itu siang, kami menunggu siang. Terus kemudian setengah empat kami agak kaget banyak polisi (di lapas)," kata dia.
Awalnya, pihaknya mengira polisi yang berdatangan itu merupakan protokoler pengaman dari Polsek Sidoarjo. Tidak berselang lama, personel dari Polda Jatim juga turut hadir beserta Direktur salah satu Direktorat Polda Jatim. "Kami masih belum tahu ada apa ini. Tapi kami paham akan ditangkap kembali. Feeling," katanya.
Pihaknya pun ditunjukkan surat penangkapan beberapa saat sebelum akhirnya Alfian ditangkap. Meski pihaknya merasa keberatan, namun karena polisi membawa kekuatan, dia pun bersedia. "Kami kooperatif saja," kata dia.
Alfian kini ditahan di tahanan Markas Komando Brimob di Kepala Dua, Depok, Jawa Barat. Dia dijemput dari rumah tahanan kelas I Medaeng, Sidoarjo pada Rabu (6/9) malam. Dia ditahan karena kasus dugaan ujaran kebencian dimana Alfian menyebut 85 persen kader PDI Perjuangan adalah simpatisan PKI melalui Twitter-nya.