Jumat 08 Sep 2017 15:06 WIB

Hanura: Pembubaran Ormas Harus Tetap Melalui Pengadilan

Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana
Foto: DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI Dadang Rusdiana mengatakan pembubaran organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tetap melibatkan pengadilan, hanya prosesnya terbalik dengan aturan lama.

"Kalau ada yang mempersoalkan bahwa pembubaran ormas tidak melalui pengadilan, itu salah kaprah. Pengadilan tetap berlaku di negara ini," kata Dadang di Jakarta, Jumat (8/9).

Dia mengatakan apabila ada ormas yang dibubarkan pemerintah dan pembubaran itu dinilai tidak benar maka bisa membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena itu, menurut dia tidak benar apabila tidak ada proses hukum yang berjalan atau "due process of law" dalam pembubaran ormas tersebut.

"Kalau ada yang bertanya kenapa dalam Perppu itu tidak disebutkan proses pengadilan, kan masalah PTUN dan sistem peradilan kita sudah ada UU tersendiri. Sementara Pemerintah pun harus memiliki ketegasan terhadap ormas yang anti-Pancasila," ujarnya.

Dadang mengatakan Fraksi Hanura secara tegas menerima Perppu Ormas karena Indonesia membutuhkan stabilitas sebagai modal dasar untuk membangun bangsa. Dia mengingatkan bahwa ada organisasi atau kelompok tertentu yang memiliki agenda-agenda membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kalau Perppu itu hanya dua kata, menolak atau menerima, tidak ada pendalaman. Kami secara tegas menerima Perppu Ormas," ujarnya.

Ketua DPP Partai Hanura itu menegaskan bahwa Perppu Ormas tidak untuk menghadirkan otoritarianisme gaya baru karena dirinya tidak yakin Presiden Joko Widodo memiliki maksud tersebut. Menurut dia, Perppu itu merupakan upaya melindungi negara dari syahwat politik orang yang memiliki paham transnasionalisme dan radikalisme.

"Saya yakin secara substansi semua fraksi setuju, tapi persoalannya adalah menjelang pemilu, tentu ada juga kelompok atau orang yang 'cari panggung' sehingga ingin mencoba berseberangan dan menolak Perppu," katanya.

Sebelumnya Komisi II DPR telah menggelar rapat internal pada Kamis (7/9) untuk membahas jadwal dan mekanisme pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement