Jumat 08 Sep 2017 15:35 WIB

Aliansi Nelayan Desak Pemerintah Legalkan Cantrang

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nidia Zuraya
Nelayan Indonesia
Nelayan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia, Riyono mendesak pemerintah agar melegalkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang. Di Kantor Staf Presiden, Riyono menyampaikan hasil kajian alat tangkap cantrang yang dilakukan aliansi nelayan.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, alat tangkap ikan cantrang aman digunakan oleh para nelayan dan tidak merusak lingkungan. "Ini kajian kami yang kami presentasikan tadi, bahwa alat tangkap kami ini tidak harus dilarang, tidak harus tidak boleh," kata Riyono di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (8/9). 

Ia menjelaskan cantrang bukan termasuk jenis alat tangkap ikan trawl. Sebab, cantrang tak digunakan di dasar air seperti trawl. Selain itu, Riyono mengatakan, pengoperasian cantrang juga tak akan merusak terumbu karang.

"Masyarakat tahunya kalau cantrang ini akan dioperasikan di terumbu karang terkena sampai bawah itu juga tidak benar. Mana mungkin alat tangkap dioperasikan di terumbu karang, akan hancur. Tidak mungkin logikanya juga," ujar dia. 

Riyono berharap, hasil kajian dari para nelayan ini dapat menjadi bahan pertimbangan Presiden untuk melegalkan penggunaan cantrang. Di Jawa Tengah, ia mencatat terdapat 43 persen atau sekitar 1.800 nelayan yang menggunakan akat tangkap ikan cantrang. Sedangkan, di Jawa Timur terdapat sekitar 500 nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ikan ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement