REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum kelompok jaringan penebar ujaran kebencian dan Konten SARA, Jasriadi diduga telah melakukan pembajakan akun. Jika Jasriadi terbukti melakukan pembajakan terhadap akun milik orang lain, maka Jasriadi bisa dikenakan pasal tambahan.
"Ada membajak pasalnya lain lagi menggunakan akun orang lain secara ilegal," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
Setyo mengungkapkan, hal tersebut sudah diatur dalam UU ITE. "Kalau didalam UU ITE, kalau dia (pelaku) gunakan akun orang lain tanpa seizin pemiliknya, maka ada pasalnya," ujarnya menegaskan lagi.
Kendati demikian, Setyo belum bisa memastikan berapa akun yang sudah dilakukan pembajakan oleh Jasriadi atau menggunakan akun secara ilegal. Polisi masih melakukan penelusuran. "Banyak akun yang digunakan ilegal sama mereka. Kan banyak, saya tidak bisa bilang berapa ya," jelasnya.
Sejauh ini, Mabes Polri masih menunggu laporan hasil penelusuran rekening milik sindikat Saracen. Pasalnya sampai hari ini penyidik belum mendapatkan laporan tersebut. "Terkait dengan rekening, sampai saat ini belum dapat hasil analisis PPATK," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Polri berharap agar secepatnya hasil analisis dari PPATK segera keluar. Dengan demikian data tersebut dapat dikonfrimasi lagi untuk pendalaman penyidikan kepada para tersangka.