Jumat 08 Sep 2017 20:41 WIB

AAI Prihatin Penangkapan Hakim Pengadilan Tipikor

Ditangkap (ilustrasi).
Ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Muhammad Ismak merasa prihatin dengan penangkapan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana oleh KPK akibat dugaan mempermainkan suap perkara. Ismak menilai, apabila penegak hukum, apalagi hakim yang menangani perkara korupsi sudah terlibat praktik korupsi dalam menjalankan tugasnya, maka hukum di Indonesia saat ini sudah kacau.

"AAI sangat prihatin, kalau pola penegakan hukum seperti ini dibiarkan maka mau dibawa ke mana penegakan hukum di republik ini. Penegakan hukum di Indonesia saat ini sudah kacau," kata Ismak dalam keterangannya, Jumat (8/9).

Karena itu, Ismak berharap, agar seluruh penegak hukum untuk duduk bersama membahas permasalahan ini lebih lanjut. Sehingga, masyarakat bisa lebih percaya terhadap aparat penegak hukum yang saat ini kerap memberikan kesan negatif hingga menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam menjalankan tugasnya.

"Kalau seperti ini terus tidak akan pernah maju bangsa ini. Kita harus duduk bersama antara semua organisasi advokat, hakim, jaksa, dan polisi untuk membahas apa yang bisa kita sumbangkan yang terbaik untuk bangsa ini," ujar Ismak,.

AAI juga meminta kepada seluruh pihak terutama Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, untuk terus memberikan kepercayaan kepada KPK dalam menjalankan tugasnya. Sebab, selama ini KPK telah memberikan prestasinya dalam penegakan hukum di Indonesia terutama terkait masalah korupsi di Indonesia.

"Kita harus jujur sama diri kita sendiri, Jangan cuma dilihat dari setitik kesalahan kemudian dijadikan sebagai bahan olok-olok untuk menghabisi KPK. KPK ini selama kiprahnya sudah banyak memberikan prestasinya untuk bangsa ini," kata Ismak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement