REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan vonis mati terdakwa kepemilikan sabu-sabu 78 kilogram yang diputuskan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 2015. Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Eddy di Banda Aceh, Jumat, menyatakan pada peradilan tingkat pertama terdakwa Abdullah divonis mati.
"Namun, berdasarkan salinan putusan kasasi yang kami terima dari Mahkamah Agung, hukuman yang dijatuhkan menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya hukuman mati," ungkap Eddy.
Abdullah ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga orang lainnya, yakni Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri, pada Februari 2015 atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 78 kilogram lebih. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Abdullah dan tiga terdakwa lainnya divonis hukuman mati. Mereka mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Mereka juga melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI. Oleh majelis hakim Mahkamah Agung, Abdullah divonis 20 tahun penjara, sedangkan Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri tetap divonis hukuman mati.
Eddy menyebutkan selain vonis 20 tahun penjara, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya juga menghukum Abdullah membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana selama enam bulan penjara. "Dengan diterimanya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI tersebut maka perkara narkotika atas nama Abdullah sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Eddy.