REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Hak Keuangan dan Administratif serta Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, yang merupakan terusan dari amanat Peraturan Presiden (PP) No 17 tahun 2017 tentang Tentang Hak Keuangan dan Administrtif dan Pimpinan Anggota DPRD. Dengan terbitnya Perda tersebut, artinya pimpinan dan anggota dewan sudah resmi menerima hak yang telah diatur dalam Perda atau PP tersebut.
Menurut Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, sudah 10 tahun ke belakang anggota DPRD Jabar tak ada kenaikan atau perubahan tunjangan apa pun. Ia berharap dengan adanya Perda yang sudah disahkan semua anggota dewan dapat terus mengoptimalkan kinerjanya di Jabar.
"Kerja yang sudah baik kami harapkan nanti akan terus meningkat," ujar Ineu kepada wartawan, Jumat (8/9).
Ineu mengatakan, setelah ada kenaikan gaji ini, semua dewan akan memberikan support pemikiran dan kinerja yang lebih baik lagi sebagai kontribusi nyata dalam ikut serta membangun masyarakat di Jabar.
Seperti diketahui, tunjangan komunikasi intensif dan reses pimpinan maupun anggota DPRD alami kenaikan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun ada juga yang berkurang yaitu tunjangan kesehatan.
Selain itu, yang mendapat fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas hanya pimpinan DPRD saja, sedangkan anggota tidak mendapat fasilitas tersebut. Dalam peraturan tersebut, para anggota dewan mendapatkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara menurut Sekretaris DPRD Jabar Daud Achmad, untuk besaran kenaikan tunjangan komunikasi dan reses, Jabar termasuk dalam katagori tinggi. Sebab selisih pendapatan secara keseluruhan selama setahun dan belanja pegawainya besar.
"Kami selisihnya di atas Rp 5,5 triliun. Sebut saja pendapatan Rp 30 triliun dikurangi belanja pegawai 17 persen," katanya.
Selisih itu, kata dia, masuk dalam katagori tinggi maka kenaikan untuk tunjangan komunikasi intensif dan reses itu naik menjadi tujuh kali lipatnya dari uang representasi. Padahal, sebelumnya hanya tiga kali lipatnya.
Sesuai dengan aturan, kata dia, uang representasi ketua DPRD Jabar setara dengan uang representasi gubernur Jabar, sementara untuk wakil ketua hanya 80 persen uang representasi, dan anggota hanya 75 persennya. Saat ini, uang representasi gubernur itu tiga juta. Dengan demikian tunjangan komunikasi intensif maupun reses masing-masing untuk ketua DPRD akan mendapatkan tunjangan komunikasi Rp 21 juta, sedangkan wakil ketua dewan Rp 16,8 juta dan anggota dewan mendapatkan Rp 15,75 juta.
"Untuk tunjangan komunikasi diberikan setiap bulan, sedangkan reses hanya tiga kali dalam setahun. Jadi jangan salah persepsi," katanya.
Sementara itu, kata dia, terkait dengan tunjangan transportasi maupun perumahan, kedua item tersebut hanya berlaku untuk anggota dewan. Pimpinan dewan yang meliputi ketua dan empat wakil ketua dewan tidak mendapatkan tunjangan tersebut. Yang mendapat kedua tunjangan tersebut yaitu 94 orang anggota dewan setiap bulannya.
"Itu besaran untuk tunjangan transportasi maupun perumahan akan ditaksir oleh tim apraisal. Mereka yang akan menentukannya agar objektif," katanya.
Transportasi, kata dia, disesuaikan dengan harga sewa di daerah setempat. Kalau di Perda, akan disetarakan dengan esselon dua. "Nah, harga sewa fortuner (kendaraan esselon dua pada umumnya saat ini) itu berapa, nanti pake apraisal dan dipergub-kan," katanya
Sebagai konsekuensinya, kata dia, pihaknya telah menarik 60 unit kendaraan dinas yang selama ini digunakan anggota dewan. Sisanya ditunggu hingga Jumat pekan ini untuk dikembalikan pada barang dan aset daerah.
"Kenapa kami menarik mobil pinjam pakai itu karena pemberian tunjangan transportasi tidak boleh berbarengan dengan kendaraan dinas,"katanya.
Menurut Daud, dengan adanya penerapan aturan tersebut, maka pihaknya dipastikan mengajukan anggaran pada perubahan ABPD jabar 2017 ini. Untuk tahun ini anggaran belanja langsung Sekretariat DPRD dianggarakan Rp 126 miliar sementara belanja tidak langsung sebesar Rp 49 miliar. N Arie Lukihardianti