REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kuasa hukum ahli waris H. TB. Alwani, yaitu pemilik tanah yang akan dijadikan tempat relokasi Pasar Lembang, Ciledug, Tangerang, Tubagus Amri Wardhana, menegaskan tanah yang saat ini sedang dikerjaan untuk menampung bekas pedagang Pasar Lembang tidak bermasalah.
"Bermasalah? Nggak ada, tanah itu masih tetap atas nama H. TB Alwani. Nggak ada masalah dengan status tanah kita," ujar Tubagus pada saat dikonfirmasi langsung oleh Republika.co.id, Jumat (8/9).
Tubagus menjelaskan bukan karena status tanahnya yang bermasalah yang menyebabkan hingga saat ini belum direlokasi. Menurutnya posisi mereka hanyalah menampung para pedagang eks Pasar Lembang yang dalam waktu dekat akan dikosongkan. Ia mengaku tidak tahu pastinya kapan akan direlokasi.
"Kalau pemindahan itu mungkin nanti ya, saya belum tahu konfirmasi dari Pemkot Tangerang," ujarnya.
Tubagus juga mengaku saat ini sudah ada lebih dari 500 pedagang yang sudah mendaftar untuk menempati pasar baru tersebut. Ia juga tidak ambil pusing jika ada pedagang yang menolak menempati pasar yang baru.
"Bagi yang mau, bagi yang ingin menempatkan lahan kita ya silakan nggak ada masalah. Ketika pedagang tidak mau menempati lahan kita setelah dia nanti direlokasi juga nggak ada masalah," tegasnya.