Sabtu 09 Sep 2017 08:47 WIB

BI Ingatkan Larangan Penggesekan Ganda Transaksi Nontunai

Red: Esthi Maharani
Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mengingatkan pedagang terkait larangan penggesekan ganda transaksi nontunai untuk mencegah pencurian data dan informasi kartu.

"Dalam setiap transaksi kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak dilakukan penggesekan lainnya termasuk di mesin kasir," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar, Sabtu (9/9).

Causa mengharapkan masyarakat dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, Ia mengimbau untuk melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center 131 dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.

Bank Indonesia, lanjut Causa, sebelumnya telah mengeluarkan pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, bank sentral itu melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran, termasuk di dalamny larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.