REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung Gayus Lumbuun memandang perlu pembenahan yang bersifat represif dengan melakukan evaluasi menyeluruh aparaturnya, termasuk pimpinan-pimpinan dari semua strata peradilan. Gayus menilai konsep pencegahan melalui pengawasan dan pembinaan sudah tidak efektif lagi diterapkan terhadap aparatur-aparatur peradilan saat ini.
"Saat ini sudah bersifat dan bersikap anomali terhadap UUD, kode etik, dan pedoman perilaku hakim, termasuk moralitas," kata Gayus, Sabtu (9/9).
Mantan anggota DPR ini berharap Presiden RI Joko Widodo memimpin pembenahan dunia peradilan karena saat ini sudah dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat peradilan Indonesia.
"Presiden selaku Kepala Negara mengingatkan keadaan peradilan saat ini sudah dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat peradilan Indonesia," katanya.
Hakim Agung ini menilai saat ini telah terjadi tsunami dunia peradilan sehingga Presiden sebagai Kepala negara diharapkan ikut melakukan pembenahan terhadap seluruh aparatur peradilan dari hakim, panitera, dan pegawai administrasi pengadilan. Hal itu termasuk pimpinan di semua srata pengadilan dari PN, PT, sampai MA dievaluasi kembali. Yang baik dipertahankan, yang buruk diganti.