REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian dari Satlantas Polresta Depok melakukan sidak di kantor pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pasar Segar, Depok II, Kota Depok. Dalam sidak tersebut, polisi menangkap enam pria diduga calo.
Upaya sidak ini dilakukan Polresta Depok atas perintah Kapolresta Depok Kombes Pol Herry Heryawan dan Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo, setelah mendapatkan laporan dari warga. "Warga melaporkan kepada kami terkait adanya aksi percaloan di kantor Satpas SIM Pasar Segar, Depok dan laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti," ujar Kanit Regident Satlantas Polresta Depok AKP Rieki, Sabtu (9/9).
Rieki mengatakan, ada enam pria yang diduga calo SIM diamankan polisi. Namun dari keenam pria itu, polisi tidak menemukan barang bukti berupa SIM atau pun uang hasil percaloan. "Enam orang yang kami jaring, kami berikan peringatan dan pernyataan tertulis untuk tidak melakukan percaloan lagi," terangnya.
Menurut Rieki, para calo menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa melalui prosedur kepada pemohon baru. Mereka mematok tarif pembuatan SIM C sebesar Rp 500 ribu dan SIM A sebesar 600 ribu. Untuk diketahui, biaya resmi pemuatan SIM C adalah Rp 100 ribu dan SIM A sebesar Rp 200 ribu. "Mereka menawarkan pembuatan SIM langsung foto tanpa melalui prosedur tes tertulis dan juga tes praktek," tuturnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya praktek percaloan diimbau untuk mengadukannya melalui website www.satlantas.polrestadepok.com atau mengirimkan SMS ke nomor 085777771186 dengan cara ketik: Lapor#isi-laporan#namapelapor. "Diimbau, masyarakat pemohon SIM tidak meminta bantuan calo. Pemohon diimbau untuk melakukan tes SIM sesuai prosedur," kata Rieki.