Sabtu 09 Sep 2017 19:05 WIB

Jepang Ingin Belajar Cara Tangani Terorisme dari Indonesia

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Kehakiman Jepang, Yoko Kamikawa (tengah) saat berkunjung ke Lapas Cipinang, Jakarta, Sabtu (9/9)
Foto: Arif Satrio Nugroho/ Republika
Menteri Kehakiman Jepang, Yoko Kamikawa (tengah) saat berkunjung ke Lapas Cipinang, Jakarta, Sabtu (9/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehakiman Jepang, Yoko Kamikawa menyatakan negaranya ingin belajar mengelola penanganan narapidana kasus terorisme di Indonesia. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi Lapas Klas IIA Narkotika dan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (9/9).

Menurut Kamikawa, Indonesia menjadi negara yang mampu menangani masalah narapidana terorisme. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya kejadian terorisme di Indonesia. Untuk itu, dia pun menyatakan telah menyampaikan kepada pihak berwenang di kementerian yang dipimpinnya untuk bekerja sama dengan Indonesia.

"Saya sudah memberi perintah kepada Kementerian Kehakiman Jepang agar bisa kerja sama di masa depan," tutur Yoko.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Makmun, yang turut menemani Yoko menjelaskan, baik Indonesia dan Jepang dapat saling belajar tentang penanganan narapidana dan pemasyarakatan. Menurut Makmun, Indonesia dapat belajar pada kelebihan Jepang dalam sejumlah hal, seperti teknologi dan pemberdayaan SDM. Begitu juga sebaliknya, Jepang juga dapat belajar ke Indonesia.

Mengenai pembinaan narapidana teroris, Makmun menyampaikan, Indonesia telah membuktikan pada dunia dengan banyaknya narapidana teroris. "Kita sudah punya program u deradikalisasi, mungkin beliau bisa diajak ke lapas khusus teroris di Sentul, Bogor," ujar Makmun.

Makmun berharap, melalui kunjungan ini, bisa muncul tindak lanjut berupa potensi kerja sama dari kedua negara. "Nanti akan kita bicarakan apa yang lebih sesuai untuk dua negara ini," ucap dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement