Sabtu 09 Sep 2017 20:41 WIB

Larangan Motor Batal, Libatkan Warga ketika Buat Aturan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ratna Puspita
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (7/9).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Gerakan Aliansi Menentang Pembatasan Sepeda Motor (Gampar) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak membuat peraturan yang berpotensi menyusahkan warga. Salah satunya, terkait dengan pergerakan lalu lintas jalan kendaraan bermotor.

Pernyataan ini menyusul pembatalan penerapan larangan sepeda motor dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Bundaran Senyaan. "Libatkan masyarakat dalam membuat keputusan sehingga bisa meminimalisasi potensi gesekan saat diimplementasikan. Jangan pernah menganggap masyarakat bodoh," kata Rio Octaviano, inisiator Gampar, dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, di Jakarta, Sabtu (9/9).

Rio yang ketua Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) itu mengingatkan Anies Baswedan yang akan dilantik pada Oktober mendatang agar tidak membuat kebijakan yang menyusahkan seperti pembatasan sepeda motor seperti di Jalan MH Thamrin, mulai dari Bundaran Patung Kuda Indosat hingga Bundaran HI. 

“Untuk Gubernur baru yang akan dilantik Oktober 2017, juga jangan coba-coba mengeluarkan aturan yang menyulitkan warga," ujarnya.