Ahad 10 Sep 2017 15:57 WIB

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Main Hakim Sendiri karena Vape

Rep: Taufiq Alamsyah Nanda/ Red: Ratna Puspita
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan delapan tersangka dalam kasus main hakim sendiri terhadap Abi Qowi Suparto (20 tahun), yang dituduh mencuri satu paket vape seharga Rp 1,6 juta. Dari delapan tersangka itu, dua orang masih melarikan diri. 

Direktur Krimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta menyebutkan lima tersangka yang diamankan yakni Fahmi (39 tahun) selaku pemilik toko toko Vape Rumah Tua, Dimas (34) selaku karyawan toko, rekan Dimas bernama Adit (20), dan Ando yang merupakan rekan bisnis Fahmi dalam membuka toko vape di Penjompongan. Satu tersangka lain yang ditangkap berinisial PA. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tujuan awal hanya ingin agar barang curian dikembalikan dan ayah korban menyanggupi. "Saat kejadian saya sudah menghubungi bapaknya berulang kali, namun tak tersambungkan," kata Nico mengulangi pengakuan dari para tersangka, kepada wartawan, Ahad (10/9). 

Kasus ini berawal pada 20 Juni 2017 di Toko Vape Rumah Tua, Tebet, Jakarta Selatan. Ketika itu, Fahmi menerima laporan dari penjaga tokonya bernama Aas bahwa satu paket vape senilai Rp 1,6 juta hilang di toko. 

Aas kemudian memeriksa rekaman kamera pengintai (CCTV) untuk melihat waktu kejadian berlangsung. Di dalam rekaman terungkap bahwa seseorang bernama Qowi telah mengambil vape tersebut. Qowi memang dikenal sebagai pelanggan di Toko Vape Rumah Tua. 

Sesuai sistem yang berlaku di toko tersebut, dalam transaksi pembelian, pelanggan biasanya memberikan data diri seperti alamat, dan email. Pada hari kejadian pencurian, penjaga toko tidak menaruh curiga pada korban. Alasannya, pengendara ojek yang ditumpangi korban masih berada di depan toko. Belakangan diketahui, korban membawa pergi motor tersebut.

Berselang satu pekan, Fahmi memutuskan mengumumkan pencarian Qowi di akun media sosial Instagram Rumah Tua Vape. Dalam unggahan itu, Fahmi mengumumkan data diri Qowi dan tawaran hadiah Rp 5 juta bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi keberadaan Qowi. Pada 29 Juli, Fahmi mendapatkan informasi Qowi berada di Karet, Jakarta Selatan. “Fahmi ke sana bertemu dengan nenek dan bapak Qowi," ujar Nico. 

Kemudian, Fahmi menyampaikan agar masalah Qowi dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, selama satu bulan tidak ada perkembangan informasi terkait Qowi. 

Sampai akhirnya pada 28 Agustus 2017, Dimas mengabarkan posisi Qowi. Atas informasi tersebut, Dimas bersama Adit menjemput Qowi pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, korban dibawa ke toko Rumah Tua Vape lainnya di daerah Penjompongan. 

Lalu, Fahmi, Ando, Dimas dan Adit bersama tiga tersangka lainnya melakukan pengeroyokan terhadap korban sambil melakukan interogasi. Pukul 20.00 WIB hari itu, Fahmi menghubungi ibu korban bahwa kondisi korban dalam keadaan kritis di depan toko vape miliknya. 

Korban langsung dibawa dengan angkutan kota (angkot) ke RS Tanah Abang. Selama satu jam dirawat, korban dirujuk ke RS Tarakan. Korban dirawat di rumah sakit, sampai akhirnya meninggal pada 3 September 2017.

Hingga dimakamkan, orang tua korban tidak mengetahui bahwa anak mereka kritis akibat pengeroyokan. Ibunda Qowi mengetahui anaknya dikeroyok melalui pesan Whatsapp pada 5 September 2017. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan dugaan pengeroyokan hingga meninggal atau pembunuhan berencana pada 7 September 2017. "Polda Metro menerima laporan dari orang tua Qowi jam 5 sore," kata Nico.

Kemudian pukul 21.00 WIB hari itu, kepolisian berturut-turut menangkap Dimas, Fahmi, dan Adit. Sedangkan Ando menyerahkan diri. Ando merupakan rekan bisnis Fahmi dalam membuka toko vape di Penjompongan. Lalu, polisi menangkap PA. 

Polisi juga menyita barang bukti yakni sabak digital, telepon seluler, besi pemukul, beberapa pakaian, sepatu tactical dan cetakan kertas berisi tentang pemburuan Qowi di media sosial. 

Terkait uang Rp 5 juta rupiah yang dijanjikan Fahmi kepada penemu Qowi, sampai saat ini tidak jadi diberikan. Sebab, Fahmi sudah terlanjur ditangkap kepolisian sebelum rencana penyerahan hadiah.

Mengenai sepeda motor milik tukang ojek yang dibawa Qowi, sampai saat ini, kepolisian juga belum mengetahui keberadaannya. Lantaran kematian Qowi, tidak ada kejelasan dibawa kemana motor tersebut.

Pekan depan, kepolisian berencana membongkar kuburan korban untuk melakukan autopsi. Tujuan pembongkaran dan otopsi yakni untuk menentukan sebab kematian korban. 

Untuk pembongkaran tersebut, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan rumah sakit. "Apabila orang tua korban siap, setidaknya minggu ini. Rabu (13/9) paling lambat," kata dia Nico. 

Para terangka terancam pasal 170 dan atau pasal 340 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement