REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Saksi Ahli Hukum Pidana dalam kasus keterangan palsu dalam sidang perkara proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Miryam S Haryani, Noor Azis Said menjelaskan bahwa mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat di persidangan, itu diperbolehkan. Lantas Jaksa Penuntut Umum KPK mengonfirmasi apakah dibolehkan mencabut BAP dengan argumen yang kuat atau bisa mencabut BAP dengan sebebas-bebasnya.
Dalam kesempatan itu, Noor mengatakan bahwa pencabutan BAP diperbolehkan selama ada alasan yang kuat untuk mencabut. "Tidak sembarang cabut. Jadi betul-betul ada alasan untuk mencabut. Karena apa? Misalnya kekurangan data," kata dia di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Sein (11/9).
Noor juga memaparkan bahwa pemberian keterangan dalam kondisi tidak disumpah, itu tidak bisa menjadi landasan yang kuat dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Ketika seseorang memberi keterangan dalam kondisi tidak disumpah, yakni dalam penyidikan di KPK, kemudian sesuai dengan apa yang disampaikan dalam persidangan, maka keterangan yang tak disumpah tersebut menjadi tambahan alat bukti.
"Keterangan saksi yang tidak sumpah itu tidak mempunyai kekuatan. Apabila keterangan yang tidak disumpah bersesuaian dengan keterangan saksi yang disumpah maka itu (keterangan yang tidak disumpah) jadi tambahan alat bukti," tutur dia.
Sidang lanjutan perkara pemberian keterangan palsu dengan terdakwa anggota DPR dari fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani, pada Senin (11/9), menghadirkan satu saksi ahli yakni Noor Azis tersebut, selaku dosen fakultas hukum pada Universitas Jenderal Soedirman.