REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan atas musibah yang meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Saat ini, KPAI sedang mendalami kasus ini dengan menggali informasi secara imbang.
"Ini harus menjadi pintu masuk untuk perbaikan layanan kesehatan secara komprehensif. Dan akan memanggil pihak rumah sakit pada hari Rabu (13/9)," kata Ketua KPAI, Susanto di Jakarta, Senin (11/9).
Dalam waktu dekat KPAI akan menggali informasi dari pimpinan Rumah Sakit Mitra Keluarga, klarifikasi secara utuh terkait sistem dan layanan yang dilakukan, katanya. "Meminta Kementerian Kesehatan segera melakukan investigasi terkait kasus ini dan KPAI siap menjadi bagian dari tim tersebut," kata Susanto.
Pemerintah diharapkan segera melakukan langkah-langkah perbaikan terkait sistem layanan kesehatan ramah anak, pembinaan secara berkala, kontrol layanan yang kontinyu dan pemastian semua rumah sakit merealisasikan Undang-Undang. "Karena menurut pasal 2 Undang-Undang No. 44/2009 menyatakan rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan," kata Susanto.
Sementara pasal 3 menyatakan rumah sakit bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien. Di lain pihak, pasal 29 ayat 1 e menyatakan setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu dan miskin. Kemudian pasal 32 huruf c menyatakan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
"Meminta evaluasi sistem jaminan dan layanan kesehatan di DKI Jakarta, agar berorientasi perlindungan anak, termasuk memastikan semua anak dari keluarga terkendala ekonomi dapat tetap terlayani dengan baik," kata Susanto.
Hal tersebut mengingat DKI Jakarta dari sisi anggaran cukup besar dan selayaknya menjadi barometer percontohan layanan kesehatan yang ramah anak, katanya. "Meminta pemerintah yang ditembuskan surat ke Presiden untuk melakukan revisi terhadap Perpres No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional, karena secara substantif belum sepenuhnya berperspektif perlindungan anak," kata Susanto.