REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bakal calon perseorangan yang akan mendaftar pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 harus mengumpulkan dukungan minimal 1.781.606 suara dan dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk untuk masing-masing dukungan.
"Angka tersebut diperoleh dari penghitungan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yakni 27.409.316 dikali 6,5 persen yang hasilnya dibulatkan menjadi 1.781.606 suara," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Senin (11/9).
Ia menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 9 Huruf D yang menyatakan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir lebih dari 12 juta jiwa, maka harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Selain menetapkan jumlah minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan, KPU Provinsi Jateng juga menetapkan jumlah minimal sebaran dukungan yaitu 18 kabupaten/kota di Jateng. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Jateng Nomor 9/PL.03.2.Kpt/33/Prov/IX/2017.
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined index: status
Filename: helpers/all_helper.php
Line Number: 4249
Joko menyebutkan, syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pilgub Jateng 2018 diserahkan ke KPU Provinsi Jateng pada 22-26 November 2017. "Syarat yang harus dikumpulkan adalah formulir pernyataan dukungan dan bukti identitas diri KTP-El atau surat keterangan yang dikeluarkan instansi berwenang," ujarnya.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono menilai calon yang maju melalui jalur perseorangan akan sulit memenangi Pilgub Jateng 2018. "Di Jateng, kans menang untuk calon perseorangan atau independen masih kecil dibandingkan calon yang diusung partai politik," katanya.
Menurut dia, kandidat Pilgub Jateng yang maju melalui jalur perseorangan harus memiliki jaringan sampai tingkat paling bawah yakni RT/RW. Kemudian, membutuhkan struktur pemenangan sampai tingkat bawah karena Provinsi Jateng sangat luas yakni terdapat 35 kabupaten/kota yang di dalamnya terdapat ribuan desa.
"Dengan kondisi Jateng yang luas, tidak mudah untuk menguasainya, kemudian juga membutuhkan modal ekonomi yang sangat besar, baik untuk memenuhi persyaratan maupun untuk pemenangan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, di Provinsi Jateng tidak ada tradisi calon independen sehingga psikologi politik masyarakat masih terhitung rendah dan pemilih tidak terlalu mengapresiasi pada calon perseorangan karena tidak memiliki "kaki tangan" di lapangan.