REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi Tri Adhiyanto mengatakan, PUPR memiliki skala prioritas dalam menindak kawasan kumuh, khususnya bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah, atau lahan yang telah tercantum dalam APBD dan telah teralokasikan pendanaannya.
Terkait bangunan liar di Kampung Bojong, Bintara, Bekasi Barat, Tri mengatakan, jika lahan yang ditempati tersebut adalah milik swasta atau perorangan, maka pihak terkait yang seharusnya mengusulkan penataan. Sedangkan, pemerintah hanya bertugas untuk membantu menertibkan.
"Kalau menurut saya, pemilik yang bertindak karena itu lahannya mereka. Kalaupun mereka minta bantuan kami untuk menertibkan bangunan liar ya tidak masalah," kata Tri kepada Republika.co.id, Senin (11/9).
Tri juga mengakui saat ini masih banyak kawasan kumuh di Kota Bekasi, khususnya bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas lahan pemerintah yang memang belum difungsikan. Namun dia mengatakan, selama lahan tersebut belum difungsikan, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberikan dispensasi bagi pemilik bangunan liar untuk tetap tinggal di lahan tersebut.
"Menurut saya masih cukup banyak (bangunan liar), karena titik-titiknya tersebar. Sepanjang pemerintah belum menggunakan ya silakan saja digunakan dulu, tapi pada saat waktunya pemerintah akan mengambil haknya," kata Tri.