REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pencuri tanpa identitas didapati tewas di dalam rumah target dia mencuri, yakni di Jalan Wiradharma V Blok R-15 Perumahan TNI AU Waringin Permai RT 006/007 Cipinang Melayu Makasar Jakarta Timur, Senin (11/9). Pencuri tersebut tewas usai berkelahi dengan pemilik rumah, Deni Rono. Dalam hal ini, tindakan Deni dapat terbebas dari hukum pidana jika kapasitasnya membela diri.
Kriminolog Universitas Indonesia, Kisnu Widagso menyatakan, secara pandangan awam, apabila seseorang melakukan pembelaan saat dirinya tengah mengalami kejahatan, maka dirinya boleh melakukan pembelaan. Dalam pembelaan itu, bila pelaku kejahatan tewas, maka korban tidak bisa dikenai pidana.
"Harusnya tidak kena jika memang membela diri yang menyebabkan pelaku meninggal, apalagi memang pelaku pencurian memasuki wilayah kita, ranah privat kita," ujarnya pada Republika.co.id, Senin (11/9).
Kisnu menjelaskan, ada beberapa keadaan di mana seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dia mencontohkan, misalnya seseorang berada dalam kondisi tidak sehat secara mental atau dalam kondisi membela diri. "Apalagi, kondisi korban dalam kondisi yang lebih lemah dalam pelaku," katanya menambahkan.
Meski demikian, konteks membela diri sendiri juga harus diselidiki oleh kepolisian. Mengingat, dalam kasus ini, Deni, pemilik rumah yang menjadi korban pencurian merupakan seorang ahli bela diri dan memiliki sejumlah senjata tajam di rumahnya. "Itu tetap harus dipahami konteks bela dirinya bagaimana, posisinya tidak setara atau tidak, misalnya apakah pelaku pencurian salah perhitungan atau bagaimana, siapa yang mengambil senjata," katanya.
Sehingga, dalam hal ini, untuk memenuhi unsur melindungi diri atau tidak, hal tersebut ditentukan hasil penyidikan. Terlebih, pemilik rumah diketahui sebagai seorang ahli bela diri dengan sejumlah senjata di dalam rumahnya. "Jadi bagaimana penyidik menentukan itu bela diri atau tidak," ujarnya.
Kapolsek Makasar, Kompol Noordin AR mengatakan, saat ini, Deni masih menjalani interogasi di Polsek Makasar. Interogasi itu untuk memperdalam adanya unsur pembelaan diri yang dilakukan Deni sebagai pemilik rumah.
"Ya, kalau dalam keadaan terpaksa, dari pada korban (Deni) yang meninggal (tidak masalah)," kata Noordin. "Tapi yang jelas itu, memang rumahnya Pak Deni, dan mau mengambil barang. Dalam rumah sudah diacak-acak masuk lewat jendela, banyak barang-barang berharga berantakan," ujarnya.